01 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan ini muncul setelah Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat terlibat dalam kasus korupsi impor gula, yang tercatat telah merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar.
Abolisi yang diberikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Tom Lembong, meskipun kontroversi terkait putusan ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap suatu sistem hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Keputusan DPR ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai fraksi pada tanggal yang telah ditentukan. Para anggota Dewan mendiskusikan dampak dan implikasi dari belas kasih kepada tokoh publik yang pernah memegang posisi strategis dalam pemerintahan. Beberapa anggota menyampaikan pandangan bahwa abolisi dapat dianggap sebagai bentuk preseden buruk, sementara yang lain berpendapat bahwa situasi ini harus dilihat dari perspektif kemanusiaan.
Proses pengambilan keputusan ini juga diwarnai oleh berbagai pertimbangan, termasuk tuntutan untuk memulihkan nama baik dan reputasi Lembong dalam masyarakat. Pada saat yang sama, dukungan dari beberapa pihak di DPR menunjukkan adanya upaya untuk memberi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada mantan pegawai negeri.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam menanggapi isu-isu korupsi yang masih menjadi perhatian utama di Indonesia, apakah akan ada reformasi hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.