Flamingballofwreckage.net – Rapat pembahasan mengenai RUU Polri telah berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Rapat dipimpin oleh Habiburokhman, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RUU Polri. Dalam acara ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga hadir untuk memberikan pendapat serta dukungan terkait RUU tersebut. Diskusi berfokus pada pengambilan keputusan tingkat I, di mana anggota komisi memberikan suara setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tahap lebih lanjut.
Saat membuka rapat, Habiburokhman mengajukan pertanyaan kepada para anggotanya mengenai kelanjutan naskah RUU. Pertanyaan tersebut dijawab dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat dua, yang akan dijadwalkan setelah rapat tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperbarui dan memperkuat regulasi yang mengatur kepolisian di Indonesia. RUU Polri diharapkan dapat mengakomodasi perubahan dinamika sosial dan tantangan yang dihadapi kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Keputusan untuk membawa RUU ini ke Rapat Paripurna mencerminkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk meningkatkan tata kelola kepolisian di Indonesia dengan lebih baik.
![DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/06/tok-komisi-iii-dpr-dan-pemerintah-sepakat-bawa-ruu-polri-ke-rapat-paripurna-ijz.jpeg)