Flamingballofwreckage.net – Dokter Richard Lee, seorang dokter kecantikan, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan tersebut disebabkan tindakan yang dianggap menghambat proses penyidikan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, atau dikenal sebagai Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Budi mengungkapkan, “Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan,” pada keterangan pers yang dirilis pada Jumat (6/3/2026).
Salah satu tindakan yang diindikasikan menghambat adalah ketidak hadirannya saat pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Alih-alih memenuhi panggilan itu, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya. “Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas, dan pada hari yang sama melakukan live di TikTok,” jelas Budi.
Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat diterima. Berdasarkan semua tindakan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan dokter yang berpraktik di Jakarta ini.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuri perhatian publik dan menyoroti isu perlindungan konsumen dalam industri kecantikan, yang seringkali menjadi sorotan di media sosial. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.
![Dokter Richard Lee Ditangkap karena Halangi Penyidikan | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-lee-ditahan-karena-menghambat-penyidikan-eof.jpeg)