Flamingballofwreckage.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menerapkan sanksi keras, termasuk pemecatan, terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, saat konfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa DJP mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai mereka. Proses hukum atas kasus ini sedang berlangsung dan berada di bawah kewenangan KPK. Rosmauli menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
DJP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, DJP juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rosmauli mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi kode etik dan menghindari segala bentuk praktik yang melawan ketentuan.
OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurangan pajak terjadi di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak telah ditangkap dalam operasi tersebut, meskipun rincian lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang ditangkap belum diungkapkan. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan oleh KPK dengan lebih transparan di masa mendatang.
![DJP Siap Beri Sanksi Pegawai Pajak Terkait Kasus Suap | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/01/pemerintah-resmi-tunjuk-platform-marketplace-tarik-pajak-e-commerce-2574557.jpg)