Site icon flamingballofwreckage

BPMA Verifikasi 136 Sumur Minyak Rakyat di Aceh

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengonfirmasi bahwa sebanyak 136 sumur minyak rakyat di Aceh kini telah memenuhi kriteria kesesuaian setelah melalui proses verifikasi. Verifikasi berlangsung dari Agustus hingga September 2026 dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ditjen Gakkum ESDM, serta aparat keamanan.

Ketua Tim Verifikasi Sumur Minyak Masyarakat di BPMA, Ibnu Hafizh, menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data administrasi dan kondisi lapangan sumur-sumur tersebut. Sumur-sumur yang terverifikasi terletak di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur, di mana masing-masing memiliki pengelola yang berbeda antara koperasi dan perusahaan lokal.

Di Kabupaten Bireuen, terdapat 83 sumur, yang dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana. Kabupaten Aceh Utara memiliki 20 sumur, yang dikelola oleh PT Pase Energi Migas dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi. Sementara itu, Kabupaten Aceh Timur memiliki 33 sumur yang dikelola oleh PT ATEM dan Koperasi Tata Peureulak.

Ibnu menekankan bahwa verifikasi ini adalah langkah penting sebelum memasuki skema kerja sama produksi yang lebih formal dan transparan. Dia menambahkan bahwa hasil verifikasi juga akan digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses legalisasi lebih lanjut.

Kepala BPMA, Mawardi Nur, menegaskan komitmen mereka dalam memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh berjalan dengan legal dan produktif. Kebijakan yang diterapkan mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan sumur minyak. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Aceh.

Exit mobile version