Site icon flamingballofwreckage

Boiyen Ajukan Gugatan Cerai Setelah 2 Bulan Menikah

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia, di mana artis Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, setelah dua bulan menikah. Pengajuan cerai ini dilayangkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 20 Januari 2026, dan telah dikonfirmasi oleh juru bicara pengadilan, Mohammad Sholahuddin.

Menurut keterangan Sholahuddin, perkara ini telah terdaftar di pengadilan dan sidang pertama telah berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Walau demikian, alasan di balik gugatan cerai tersebut bersifat tertutup dan tidak dapat dipublikasikan. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan hukum yang harus dihormati dalam proses perceraian ini.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada 3 Februari 2026 di lokasi yang sama. Boiyen dan Rully menikah pada 15 November 2025, namun baru berusia dua bulan sebagai pasangan suami istri. Adanya laporan terhadap Rully terkait dugaan penipuan investasi diyakini menjadi salah satu faktor utama keretakan dalam rumah tangga mereka.

Kondisi ini menambah sorotan terhadap isu perceraian di kalangan publik, khususnya di kalangan selebriti. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini dan bagaimana Boiyen akan melanjutkan langkah hukumnya. Pendekatan hukum dalam kasus ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan syarat yang berlaku dalam permohonan gugatan cerai di Indonesia.

Exit mobile version