Site icon flamingballofwreckage

Anggota Kompolnas Berpeluang Menjadi Hakim Sidang Etik Polri

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menginformasikan akan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, yang menyatakan bahwa anggota Kompolnas dapat memiliki kewenangan sebagai hakim dalam sidang kode etik Polri.

Dofiri menjelaskan pentingnya penguatan Kompolnas karena lembaga ini memiliki peran strategis dalam pengawasan eksternal Polri. Pada 7 Mei 2026, ia menekankan bahwa saat ini Kompolnas telah berfungsi sebagai perumus kebijakan dan pengusul pengangkatan Kapolri. Namun, kedepan, akan ada perubahan terkait keanggotaan dan kewenangan mereka untuk meningkatkan independensi.

Salah satu usulan utama adalah penghapusan unsur ex-officio, sehingga seluruh anggota Kompolnas akan dipilih dari masyarakat. Dofiri menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas komposisi dan tugas anggota Kompolnas, sehingga dapat lebih efektif dalam melaksanakan pengawasan.

Dalam revisi ini, akan ada penambahan kewenangan yang memungkinkan Kompolnas untuk melakukan investigasi langsung terkait pelanggaran kode etik Polri. Dofiri menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem kepolisian di Indonesia. Penguatan ini diharapkan dapat memenuhi ekspektasi publik terhadap kinerja Polri dan memperbaiki hubungan antara institusi kepolisian dengan masyarakat.

Dengan demikian, upaya KPRP untuk memperkuat Kompolnas diharapkan mampu menjadikan lembaga ini lebih mandiri dan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, menjaga integritas, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap Polri.

Exit mobile version