Flamingballofwreckage.net – Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Brigjen Irhamni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan para perekrut yang beroperasi di Indonesia. Ia menyatakan, informasi yang didapat dari para korban sangat membantu dalam melacak lokasi dan metode komunikasi yang digunakan oleh jaringan tersebut. “Dengan teknologi yang ada, kami optimis dapat mencari mereka,” terang Irhamni.
Dalam upaya penanganan kasus ini, Bareskrim Polri berencana memperdalam investigasi serta memeriksa saksi dan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI di Kamboja untuk menindaklanjuti. “Kami akan mengejar semua pelaku, termasuk team leader dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi pekerja ini,” tegasnya.
Brigjen Irhamni menambahkan, pihaknya akan mengenakan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi para PMI di masa mendatang.
Investigasi yang mendalam ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, serta upaya untuk memastikan keselamatan para pekerja migran yang menjadi korban.
![9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Polisi Usut Tindak Pidana | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/12/9-wni-jadi-korban-tppo-di-kamboja-bareskrim-polri-buru-perekrut-nlt.jpg)