Site icon flamingballofwreckage

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Dasco: Lindungi Uang Nasabah

ppatk

01 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah yang tidak mendapatkan bunga dari dana mereka.

Dasco mengungkapkan bahwa rekening-rekening yang teridentifikasi dormant dapat berasal dari praktik kejahatan, sehingga PPATK kini melakukan penutupan sementara terhadap rekening tersebut sambil menunggu konfirmasi dari pemilik. Ia menambahkan bahwa proses pengaktifan kembali rekening tersebut seharusnya tidak sulit dilakukan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa lebih dari 140 ribu rekening dormant telah terdeteksi, dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini tidak melakukan pembaruan data selama lebih dari satu dekade, menciptakan celah bagi praktik pencucian uang. Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal meningkat dalam lima tahun terakhir, di mana rekening tersebut sering disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan, termasuk narkotika dan korupsi.

Rekening dormant dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengalihkan dana secara ilegal, baik oleh oknum bank maupun pihak luar. Hal ini membuat nasabah terus dikenakan biaya administrasi, yang berpotensi menghabiskan saldo mereka hingga rekening tersebut ditutup oleh pihak bank.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keamanan finansial masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar dalam perekonomian Indonesia.

Exit mobile version